You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Bina Bumi
Logo Kampung Bina Bumi
Kampung Bina Bumi

Kec. Meraksa Aji, Kab. Tulang Bawang, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMPUNG BINA BUMI KEC.MERAKSA AJI KAB.TULANG BAWANG, LAMPUNG

PEMBINAAN DAN PENILAIAN BUMDES BINA SEJAHTERA KAMPUNG BINA BUMI KECAMATAN MERAKSA AJI

Beni Mandala Putra, S.Pd. 01 Agustus 2024 Dibaca 234 Kali
PEMBINAAN DAN PENILAIAN BUMDES BINA SEJAHTERA KAMPUNG BINA BUMI KECAMATAN MERAKSA AJI

BinaBumiNews-2024

Bertempat di Balai kampung Bina Bumi, membuka kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa.  Kamis (01/8/2024). Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari ini dihadiri Dihadiri oleh Sekcam kec.Meraksa Aji (Adiantori.S.E.), Pendamping Desa  Meraksa Aji (Rema Suci Atiana), Kepala Desa (Bpk. Sujak) serta Aparatur Kampung Bina Bumi.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Bumdes merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama-sama desa guna mengelola usaha memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa layanan dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Bumdes didirikan tidak hanya bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas perekonomian masyarakat namun diharapkan juga dapat memperoleh keuntungan bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa. “Namun demikian, Bumdes di Desa belum semuanya berbadan hukum. Dengan status badan hukum, BUMDes menjadi lebih fleksibel dalam mengelola aktifitas usahanya, karena status badan hukum membuat BUMDes lebih mudah mendapatkan akses permodalan sehingga dapat mempercepat peningkatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan, bahwa pembinaan dan penilaian BUMDes sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan bumdes dengan prinsip profesional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal dan berkelanjutan. “Untuk itulah diperlukan pendampingan dan pengawasan dari instansi terkait.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan